Ikrar Wakaf Yayasan Pondok Pesantren Al Haromain

Jumat (20/9), bertempat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Mayong, dilaksanakan ikrar wakaf tanah Yayasan Pondok Pesantren Al Haromain dengan luas tanah yang diikrarwakafkan adalah 4009 M2.
Acara dihadiri 8 orang dari beberapa unsur, Wakif, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf KUA Mayong, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Haromain, Nadhir Desa serta para saksi.

Secara keseluruhan total luas lahan yang akan diwakafkan adalah 11.302 M2. tanah tersebut diperuntukkan untuk pengembangan salah satu lembaga di Yayasan Pondok Pesantren Al Haromain yaitu SMK AL Haromain.
“Pesantren Al Haromain adalah milik ummat Islam, diwariskan untuk kepentingan ummat, dilanjutkan oleh orang-orang yang mampu dan amanah.” Ucap Ketua Yayasan.

Dengan ikrara wakaf ini maka total lahan SMK Al Haromain yang telah diikrarwakafkan adalah seluas 10.187 m2.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.